
JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan melakukan penyesuaian terhadap besaran pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan terhadap penjualan emas. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Mei 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, penyesuaian tersebut dikenakan atas emas batangan, emas perhiasan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait.
Emas Batangan
Pada emas batangan, pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Angka tersebut lebih rendah dari ketentuan sebelumnya, yakni sebesar 0,45 persen dari harga jual.
Dwi mengatakan, pungutan tersebut dikecualikan untuk penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak (WP) yang dikenai PPh final dan WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh.
Pengecualian tarif juga berlaku untuk Bank Indonesia atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi.
Baca juga: Emas Batangan atau Emas Digital? Baca 5 Poin Ini Sebelum Anda Investasi Emas
Emas Perhiasan
Sementara itu, PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.
Tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya. Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan dikenakan tarif pajak sebesar 2 persen dari harga jual atau penggantian.
Pantau harga emas terkini beserta grafik harga emas yang di update setiap 10 menit di https://hargaemas.com