Categories
Berita Opini

Pengumuman: Pajak Emas Batangan Turun Jadi 0,25 Persen

Ilustrasi emas batangan yang pajaknya diturunkan menjadi 0,25 persen

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan melakukan penyesuaian terhadap besaran pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan terhadap penjualan emas. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Mei 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, penyesuaian tersebut dikenakan atas emas batangan, emas perhiasan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait.