
SURABAYA – Setelah kasus gugatan pengusaha Surabaya, Budi Said senilai Rp 817 miliar, ada beberapa pihak yang menggugat terkait pembelian emas di Logam Mulia Surabaya kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Misalnya, Adiyanto Wiranata (menggugat ganti rugi Rp 27 miliar), Daniel Kristanto (meminta mengembalikan emas sejumlah 36,078 kg dan bunga emas 5 persen per tahun), Robin Sujoyo dan Troy Haryanto (Rp 1,426 miliar). Total seluruh kerugian Antam dari seluruh gugatan di atas mencapai angka Rp 1,646 triliun.